UU Desa tak lain adalah sebagai bentuk tatanan desa yang dikembalilan kepada asal-usulnya. Hal yang perlu disadari, bahwa sejatinya desa di setiap daerah telah ada bahkan sebelum Indonesia ini terbentuk sebagai sebuah negara berdaulat. Artinya, keberadaan UU Desa ini menjadi langkah yang sah dalam mengembalikan beragam tatanan sesuai adat dan aturan lokal sebelum diseragamkan oleh rezim Orde baru, dengan tujuan agar kesejahteraan bisa benar-benar menyentuh rakyat tataran bawah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Boss .....????
Pilih Menjadi BOSS atau PEMIMPIN...? Betapa sering orang gagal untuk menjadi pemimpin karena mereka tidak berlaku sebagai pemimpin melainka...
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Jika melihat struktur pemerintahan di republik Indonesia, saat ini ada Kementrian Desa dan Transmigras i,...
-
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA UU Desa tak lain adalah sebagai bentuk tatanan desa yang dikembalilan kepada asal-usu...
No comments:
Post a Comment